NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah berharap Rancangan Undang-Undang tentang HAM mengatur agar rekomendasi lembaganya memiliki daya paksa.
"Pejabat dan lembaga yang dituju wajib menindaklanjuti, menjelaskan secara terbuka bila tidak melaksanakan, dan tunduk pada mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR," ujar Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM seharusnya tidak boleh berhenti sebagai imbauan.
Rekomendasi Komnas HAM, lanjutnya, harus bersifat mengikat dan tidak boleh dibarengi syarat yang justru membuat Komnas bergantung pada persetujuan eksekutif.
Selain rekomendasi berdaya paksa, Anis berharap revisi UU HAM, yang akan dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetap menjamin independensi Komnas HAM tetap utuh, baik dalam aspek kelembagaan, seleksi keanggotaan, operasional, dan anggaran lembaga.
"Komnas HAM tidak ada di bawah dan dikendalikan oleh cabang kekuasaan mana pun," katanya.