Tak hanya itu, ia menambahkan harapan agar revisi UU HAM bisa memperkuat Komnas HAM dalam perlindungan yang menjangkau korban dan kelompok rentan serta responsif terhadap zaman.

Menurutnya, UU HAM yang baru wajib mengakui hak-hak yang berkembang pada zaman sekarang, hak di ruang digital, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, dengan disertai perlindungan tegas bagi pembela HAM atas kriminalisasi.

Maka dari itu, Anis menyampaikan partisipasi bermakna merupakan syarat yang harus diberikan ruang seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM.

Ditegaskan bahwa hukum yang berkeadilan harus lahir dari proses yang terbuka. Oleh karenanya, partisipasi bermakna berarti pendapat masyarakat sipil, akademisi, dan terutama para korban wajib didengar swrta dipertimbangkan dalam setiap pasal.

"Tanpa itu, revisi UU HAM akan kehilangan legitimasinya," tutur dia.