NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah berharap Rancangan Undang-Undang tentang HAM mengatur agar rekomendasi lembaganya memiliki daya paksa.
"Pejabat dan lembaga yang dituju wajib menindaklanjuti, menjelaskan secara terbuka bila tidak melaksanakan, dan tunduk pada mekanisme pelaporan kepada publik dan DPR," ujar Anis dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM seharusnya tidak boleh berhenti sebagai imbauan.
Rekomendasi Komnas HAM, lanjutnya, harus bersifat mengikat dan tidak boleh dibarengi syarat yang justru membuat Komnas bergantung pada persetujuan eksekutif.
Selain rekomendasi berdaya paksa, Anis berharap revisi UU HAM, yang akan dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetap menjamin independensi Komnas HAM tetap utuh, baik dalam aspek kelembagaan, seleksi keanggotaan, operasional, dan anggaran lembaga.
"Komnas HAM tidak ada di bawah dan dikendalikan oleh cabang kekuasaan mana pun," katanya.
Terkait seleksi anggota yang transparan, partisipatif, dan pluralistik, kata dia, diharapkan proses seleksi melibatkan unsur masyarakat secara luas dan terbuka, bermakna dan memastikan keterwakilan beragam latar belakang, serta tidak boleh ditentukan sepihak oleh kekuasaan eksekutif.
Selain itu, lanjut dia, masa jabatan anggota Komnas HAM harus pasti dengan pelindungan dari pemberhentian sewenang-wenang.
Sementara terkait dengan anggaran dan dukungan kelembagaan yang mandiri dan memadai, Anis menuturkan revisi UU HAM bisa mengatur anggaran sekretariat, termasuk Sekretariat Komnas HAM di daerah, dan sumber daya manusia, agar tidak ada ketergantungan pada pihak yang diawasi.
Kemudian terkait dengan mandat yang luas dan strategis, dirinya menegaskan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi Komnas HAM tidak boleh dikurangi serta dialihkan.
"Kami terbuka pada penguatan kewenangan, termasuk dalam penanganan pelanggaran HAM yang berat, sepanjang tidak mengorbankan independensi dan fungsi pengawasan Komnas HAM," ucap Anis.
Tak hanya itu, ia menambahkan harapan agar revisi UU HAM bisa memperkuat Komnas HAM dalam perlindungan yang menjangkau korban dan kelompok rentan serta responsif terhadap zaman.
Menurutnya, UU HAM yang baru wajib mengakui hak-hak yang berkembang pada zaman sekarang, hak di ruang digital, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, dengan disertai perlindungan tegas bagi pembela HAM atas kriminalisasi.
Maka dari itu, Anis menyampaikan partisipasi bermakna merupakan syarat yang harus diberikan ruang seluas-luasnya dalam pembahasan revisi UU HAM.
Ditegaskan bahwa hukum yang berkeadilan harus lahir dari proses yang terbuka. Oleh karenanya, partisipasi bermakna berarti pendapat masyarakat sipil, akademisi, dan terutama para korban wajib didengar swrta dipertimbangkan dalam setiap pasal.
"Tanpa itu, revisi UU HAM akan kehilangan legitimasinya," tutur dia.