Selain itu, Komnas HAM juga memegang status akreditasi A dari Aliansi Global Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (GANHRI).

“Semua ini bersumber dari kemandirian Komnas HAM,” ujarnya.

Anis menegaskan, jika independensi tersebut terkikis, hal yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan Komnas HAM, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia.

Ia mengaku sedikit lega karena rumusan revisi Undang-Undang tentang HAM yang semula berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM telah dikoreksi melalui sejumlah proses, termasuk harmonisasi.