Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Anis Hidayah tegaskan independensi Komnas HAM tak bisa diintervensi
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan independensi lembaganya merupakan prasyarat agar fungsi pengawasan terhadap negara dapa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, Komnas HAM juga memegang status akreditasi A dari Aliansi Global Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (GANHRI).
“Semua ini bersumber dari kemandirian Komnas HAM,” ujarnya.
Anis menegaskan, jika independensi tersebut terkikis, hal yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan Komnas HAM, tetapi juga reputasi Indonesia di mata dunia.
Ia mengaku sedikit lega karena rumusan revisi Undang-Undang tentang HAM yang semula berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM telah dikoreksi melalui sejumlah proses, termasuk harmonisasi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.