Anis mengatakan pihaknya telah menyampaikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dan akan terus menyuarakan masukan tersebut selama pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.

Menurut dia, Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas melaksanakan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, sedangkan Komnas HAM menjalankan fungsi pengawasan secara independen.

“Dua fungsi ini saling melengkapi dan tidak boleh dicampur atau saling meniadakan,” tuturnya.

Anis juga berharap penyusunan draf RUU HAM dilakukan secara terbuka. Saat ini, akses masyarakat sipil dan publik terhadap draf RUU serta naskah akademiknya masih terbatas.