"ANTAM mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam membangun kerja sama yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat."
Penandatanganan turut disaksikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri Tengku Afrizal Dahlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Diah Yuliastuti, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Mudzakir, sebagai bagian dari sinergi dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang bagi masyarakat.
Perjanjian pengikatan tersebut menegaskan upaya ANTAM dan Pemprov Kepri untuk mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang bagi kepentingan masyarakat. Kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian melalui mekanisme ganti kerugian untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pemenuhan seluruh ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Sinergi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kepentingan umum. Semangat tersebut juga membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama merawat Taman Kota Kijang sebagai fasilitas publik yang menjadi kebanggaan bersama.
"Bagi ANTAM, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan ANTAM dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah," ujar Handi.