NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menginformasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah akan dialihkan ke PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Tri mengatakan bahwa saat ini peralihan tersebut dalam proses.
"Iya (Dialihkan ke Antam), proses-proses," ujar Tri di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Sebelumnya, Tri menyampaikan pencabutan IUP emas milik PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi dilakukan karena perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang dimilikinya. Dalam artian, mereka melakukan kegiatan tambang ilegal.