Perjanjian pengikatan tersebut menegaskan komitmen ANTAM dan Pemprov Kepri untuk mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang bagi kepentingan masyarakat. Kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian melalui mekanisme ganti kerugian untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pemenuhan seluruh ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Sinergi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kepentingan umum. Semangat tersebut juga membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama merawat Taman Kota Kijang sebagai fasilitas publik yang menjadi kebanggaan bersama.
“Bagi ANTAM, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan ANTAM dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah,” tutup Handi.