NADIKABAR.COM β PT ANTAM (Persero) Tbk (ANTAM) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjalankan komitmen dalam pengelolaan aset bertanggung jawab dengan menyediakan fasilitas publik berupa ruang terbuka hijau yang berperan penting mendukung aktivitas sosial, rekreasi, dan interaksi masyarakat Kabupaten Bintan.
Direktur Strategi Korporasi, Pengembangan Usaha, dan Komersial, Handi Sutanto mengatakan ANTAM mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang dapat memberikan nilai tambah sosial dan lingkungan, serta dalam membangun kerja sama yang selaras dengan kebutuhan daerah dan kepentingan masyarakat.
βBintan memiliki tempat penting dalam perjalanan sejarah ANTAM. Hubungan yang telah terjalin menjadi landasan bagi kami untuk terus berkontribusi bagi masyarakat. Sinergi dengan Pemprov Kepri melalui Taman Kota Kijang merupakan wujud komitmen tersebut, sekaligus bagian dari penerapan prinsip ESG ANTAM dengan mendukung keberadaan ruang terbuka hijau, memberikan manfaat sosial bagi masyarakat, serta tetap mengedepankan tata kelola yang baik,β ujar Handi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sinergi tersebut dilakukan melalui penyediaan fasilitas publik Taman Kota Kijang, Kabupaten Bintan, yang mencerminkan perhatian kedua pihak terhadap kebutuhan masyarakat akan ruang publik yang nyaman dan lingkungan perkotaan yang berkualitas.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi atas dukungan ANTAM terhadap pengembangan ruang publik di Kabupaten Bintan. Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan memiliki peran penting dalam memperluas manfaat pembangunan.
βKepentingan masyarakat menjadi perhatian utama dalam sinergi ini. Kami mengapresiasi komitmen ANTAM dalam mendukung Taman Kota Kijang sebagai ruang publik yang nyaman dan bermanfaat. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan dapat bersama-sama memberikan kontribusi bagi kualitas hidup masyarakat,β ujar Ansar.
Ansar menambahkan, keberadaan ruang terbuka hijau merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Selain mendukung kualitas lingkungan, ruang publik menyediakan tempat bagi aktivitas masyarakat dan memperkuat kehidupan sosial di kawasan perkotaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengikatan Ganti Kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Perjanjian pengikatan tersebut menegaskan komitmen ANTAM dan Pemprov Kepri untuk mendukung pemanfaatan Taman Kota Kijang bagi kepentingan masyarakat. Kesepakatan ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian melalui mekanisme ganti kerugian untuk kepentingan umum dengan tetap memperhatikan pemenuhan seluruh ketentuan dan tata kelola yang berlaku.
Sinergi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara perusahaan dan pemerintah daerah dalam mendukung kepentingan umum. Semangat tersebut juga membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama merawat Taman Kota Kijang sebagai fasilitas publik yang menjadi kebanggaan bersama.
βBagi ANTAM, kontribusi perusahaan juga tercermin dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Kami berharap sinergi ini memperkuat hubungan ANTAM dengan Pemprov Kepri dan masyarakat Bintan, serta menjadi bagian dari upaya bersama membangun daerah,β tutup Handi.