Ahmad mengatakan kebijakan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tersebut telah disampaikan ke seluruh satuan pendidikan untuk diimplementasikan.

Dalam edaran tersebut Ahmad mengingatkan satuan pendidikan untuk meminta orang tua/wali murid mengawasi dan memastikan peserta didik mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Ia mengatakan para peserta didik melakukan pembelajaran dari rumah masing-masing melalui pemanfaatan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.