"Ada juga dugaan akun-akun bahkan bisa kita kategorikan influencer, ya, yang mengarahkan masyarakat untuk mencari identitas pribadinya. Memang tidak secara langsung menyebutkan ABCD, tapi dia menggiring seolah-olah misalnya kosnya di sini, begini, begini," beber Thulus Pardosi.

Melihat tekanan yang dihadapi ANW, kuasa hukum meminta masyarakat agar tidak melakukan tindakan perundungan dan penghakiman sepihak terhadap korban.

"Jangan biarkan ada korban, perempuan dalam hal ini kelompok rentan, menjadi korban dua kali. Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak dia inginkan, kemudian dia di-blaming lagi atas apa yang masyarakat tidak terima," ucapnya.