Terkait potensi pelaporan balik mengenai dugaan pelanggaran UU ITE dan tindakan doxing, kuasa hukum ANW masih melakukan kajian.

"Fokus utama kami hari ini adalah melindungi hak-hak korban, kemudian proses hukum harus terus berjalan sehingga klien kami dapat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam hukum," pungkasnya.

Bukti-bukti rekaman teror tersebut kini telah diserahkan ke LPSK sebagai dasar pertimbangan pemberian perlindungan kepada ANW. Di sisi lain, pihak Betrand Peto telah membantah tegas seluruh laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku guna meluruskan fakta di lapangan.