Anwar menilai jika kepadatan di Mina saat itu ditambah lagi maka bisa mengakibatkan pertengkaran antar jemaah. Dia menyebut keputusan Yaqut untuk membagi 20 ribu kuota tambahan tahun 2024 berupa 10 ribu untuk jemaah reguler merupakan langkah yang bijaksana.
"Apakah kondisi kepadatan di Musdalifah, di Mina, dan kemudian di Arafah itu berdasarkan pengalaman saksi saat itu merasakan kepadatan itu, apakah kepadatan itu sudah memberikan apa namanya kesulitan ya atau bisa beresiko kalau kemudian ditambah lagi lebih padat lagi, bisa memberikan risiko bagi keamanan jemaah terutama untuk para lansia pada saat itu?" tanya pengacara Yaqut.
"Saya rasa kalau ditambah lagi bisa berantem itu jemaah saya rasa ya. Sehingga akhirnya mereka bukan lagi menyelenggarakan ibadah haji tapi malah sibuk bertengkar satu sama lain. Karena bagaimanapun juga ya di kampung saya di Sumatera Barat itu ada tiga orang yang tidak boleh diganggu itu ya. Orang lapar enggak boleh diganggu, orang kebelet enggak boleh diganggu, orang ngantuk enggak boleh diganggu. Jadi kalau seandainya jemaah itu sudah ngantuk lalu tempat tidur enggak ada ya, yang ngamuk mereka itu," kata Anwar.
"Oleh karena itu bagi saya ya, jika ada penambahan kuota misalkan ya, 10.000 menjadi 20.000 gitu, itu sudah pasti terjadi crowded yang luar biasa itu ya. Dan itu menurut saya tidak akan menimbulkan maslahat tapi malah mafsadat itu. Nah dalam ilmu usul fikih itu ada kaidah darul mafasid muqoddam 'ala jalbil masholih. Meninggalkan kemafsadatan itu didahulukan daripada mengambil kemaslahatan," lanjut Anwar.
"Jadi oleh karena itu kalau seandainya Menteri Agama hanya mengambil 10.000 ya kalau enggak salah ya, yang untuk reguler. Itu menurut saya sebuah keputusan yang wise, very wise menurut saya itu, sangat arif bijaksana. Karena kalau dipaksakan juga itu akan menimbulkan kemudaratan, kemafsadatan. Saya rasa begitu," sambungnya lagi.
Ditemui usai persidangan, Anwar Abbas mengatakan penilaian bijaksana terhadap keputusan pembagian kuota haji tambahan 50% reguler dan 50% khusus merupakan pendapat pribadinya. Menurut Anwar, seorang menteri agama juga harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jemaah.
"Oleh karena itu bagi saya, kemarin itu kan ada 20 ribu kuota ya. Diambil oleh Kementerian 10 ribu diserahkan ke haji khusus ya gitu. Ya menurut saya itu udah wise itu udah bijak kalau menurut saya pribadi ya, kenapa? karena spacenya kan nggak bertambah ini, tambah lagi makin menit makin kecil dia. Itu kemarin kalau nggak salah 0,8 meter, jadi kalau badannya besar kayak ini ga muat," ujar Anwar.
"Jadi saya rasa ya Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggung jawabkan ya secara ilmu matematika, karena menteri agama kan harus memikirkan juga keselamatan dan kenyamanan dari jemaah, per jemaah kan," sambungnya.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.