Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam sejarah politik dan ketatanegaraan Indonesia. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dikaitkan dengan upaya mengenang peristiwa tersebut sekaligus menegaskan Pancasila sebagai dasar negara.

Secara hukum, tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 yang ditetapkan pada 27 September 1967. Keppres tersebut masih berstatus berlaku.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila kemudian setiap tahun ditandai dengan pelaksanaan upacara. Salah satu lokasi yang memiliki kaitan erat dengan peringatan tersebut adalah Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila

Perbedaan paling mendasar terletak pada latar belakang kedua peringatan tersebut.

Hari Lahir Pancasila diperingati pada 1 Juni untuk mengenang momentum ketika Soekarno menyampaikan gagasan Pancasila dalam sidang BPUPKI pada 1945. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada 1 Oktober dan berkaitan dengan peristiwa sejarah pada 30 September hingga 1 Oktober 1965.