Namun, ada juga ulama yang berpendapat hukumnya sunnah. Akan tetapi pendapat yang pertama yang lebih jelas.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits,

"Apabila salah seorang di tim redaksi kalian diundang kepada walimah, hendaklah ia mendatanginya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini, para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya memenuhi undangan walimah merupakan kewajiban apabila memenuhi sejumlah syarat. Terlebih, undangan tersebut ditujukan secara khusus kepada orang yang bersangkutan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW tegas mengatakan,

"Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah atau pernikahan, sungguh dia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Muslim)