Dalam buku yang berjudul Buku Fikih Munakahat karya Sudarto, dijelaskan bahwa hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyariatkan, tanpa adanya perselisihan di tim redaksi para ulama.
Namun pada praktiknya, seseorang apabila terdapat uzur atau alasan yang dibenarkan syariat boleh tidak menghadiri undangan pernikahan. Misalnya, seseorang sedang menjalankan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, harus merawat anggota keluarga, memiliki acara lain yang sifatnya mendesak, atau terdapat kepentingan lain yang apabila ditinggalkan dapat menimbulkan mudarat.
Dengan demikian, menolak undangan pernikahan bukan berarti selalu berdosa. Hal yang perlu diperhatikan adalah alasan ketidakhadiran tersebut dan cara menyampaikannya kepada pihak yang mengundang.
Jika terdapat keperluan yang lebih mendesak, maka seseorang dapat meminta maaf dan menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir. Hubungan silaturahmi tetap dapat dijaga meskipun tidak datang ke acara pernikahan.
Artikel ini telah tayang di detikHikmah, baca selengkapnya di sini