NADIKABAR.COM — Pelayanan publik menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan hingga layanan pemerintahan lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya masih dapat ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan atau merugikan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lantas, apa sebenarnya Ombudsman dan apa saja tugas lembaga tersebut?
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan Ombudsman diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008. Hingga kini, UU Nomor 37 Tahun 2008 masih berstatus berlaku.
Salah satu istilah penting yang berkaitan dengan tugas Ombudsman adalah maladministrasi. Istilah tersebut mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ombudsman memiliki sejumlah tugas dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tugas tersebut meliputi beberapa hal.
Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan tersebut dapat disampaikan oleh masyarakat yang merasa mengalami atau mengetahui adanya dugaan maladministrasi.
Setelah menerima laporan, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap substansi laporan untuk melihat apakah permasalahan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.