Ombudsman dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat maupun perseorangan dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.

Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan. Lembaga ini dapat meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terlapor dan memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.

Ombudsman juga dapat menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.

Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi maupun prosedur pelayanan publik. Lembaga ini juga dapat memberikan saran mengenai perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Bagaimana cara melapor ke Ombudsman?

Masyarakat yang ingin melapor perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada pihak penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Apabila laporan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.

Dengan demikian, Ombudsman memiliki peran dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Keberadaan lembaga tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.