Pemeriksaan dapat mencakup permintaan keterangan, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan laporan.

Laporan yang termasuk dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan saat ini juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri

Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga memiliki tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

5. Melakukan pencegahan maladministrasi

Selain menangani persoalan yang sudah terjadi, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Tujuannya agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

6. Melakukan koordinasi dan kerja sama