NADIKABAR.COM — Pelayanan publik menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan, mulai dari administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan hingga layanan pemerintahan lainnya. Namun, dalam pelaksanaannya masih dapat ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan atau merugikan masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia. Lantas, apa sebenarnya Ombudsman dan apa saja tugas lembaga tersebut?
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengawasan tersebut mencakup pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang mendapat tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Keberadaan Ombudsman diatur melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008. Hingga kini, UU Nomor 37 Tahun 2008 masih berstatus berlaku.
Salah satu istilah penting yang berkaitan dengan tugas Ombudsman adalah maladministrasi. Istilah tersebut mencakup perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, menggunakan kewenangan untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ombudsman memiliki sejumlah tugas dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tugas tersebut meliputi beberapa hal.
Ombudsman menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Laporan tersebut dapat disampaikan oleh masyarakat yang merasa mengalami atau mengetahui adanya dugaan maladministrasi.
Setelah menerima laporan, Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap substansi laporan untuk melihat apakah permasalahan tersebut termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya.
Pemeriksaan dapat mencakup permintaan keterangan, klarifikasi, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan laporan.
Laporan yang termasuk dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan saat ini juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri
Ombudsman tidak hanya bekerja berdasarkan laporan masyarakat. Lembaga tersebut juga memiliki tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
5. Melakukan pencegahan maladministrasi
Selain menangani persoalan yang sudah terjadi, Ombudsman juga memiliki tugas melakukan upaya pencegahan maladministrasi. Tujuannya agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
6. Melakukan koordinasi dan kerja sama
Ombudsman dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat maupun perseorangan dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik.
Dalam menjalankan tugasnya, Ombudsman memiliki sejumlah kewenangan. Lembaga ini dapat meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun pihak terkait, memeriksa dokumen, meminta klarifikasi kepada instansi terlapor dan memanggil pihak yang berkaitan dengan laporan.
Ombudsman juga dapat menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat membuat rekomendasi mengenai penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan.
Selain itu, Ombudsman dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi maupun prosedur pelayanan publik. Lembaga ini juga dapat memberikan saran mengenai perubahan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya maladministrasi.
Bagaimana cara melapor ke Ombudsman?
Masyarakat yang ingin melapor perlu terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada pihak penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Apabila laporan tersebut tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Dengan demikian, Ombudsman memiliki peran dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan. Keberadaan lembaga tersebut juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan ketika menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.