NADIKABAR.COM — Logo halal yang tercantum pada kemasan makanan, minuman, kosmetik, hingga produk kebutuhan sehari-hari menjadi salah satu informasi yang diperhatikan konsumen sebelum membeli barang. Di balik tanda tersebut, terdapat proses sertifikasi yang menjadi dasar pengakuan kehalalan suatu produk.

Di Indonesia, sertifikat halal dan label halal memiliki fungsi yang berbeda, meskipun keduanya saling berkaitan. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menyatakan kehalalan suatu produk, sedangkan label halal menjadi tanda yang dicantumkan pada produk untuk menunjukkan status kehalalannya kepada konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

1. Sertifikat halal merupakan bukti resmi kehalalan produk

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh sertifikat tersebut, pelaku usaha harus mengikuti proses sertifikasi yang mencakup pemeriksaan persyaratan dan penilaian terhadap produk. Proses ini berkaitan dengan bahan yang digunakan serta rangkaian produksi, mulai dari pengolahan hingga penyimpanan dan distribusi, untuk memastikan persyaratan kehalalan terpenuhi.

Dengan demikian, sertifikat halal bukan sekadar tanda pada kemasan, melainkan dokumen resmi yang menjadi dasar pengakuan kehalalan produk. Kementerian Keuangan Republik Indonesia

2. Label halal menjadi penanda pada produk

Berbeda dengan sertifikat halal, label halal merupakan tanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk telah memperoleh sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Label ini dapat dicantumkan pada kemasan, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu sesuai aturan. Pencantumannya harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.