Bagi konsumen, label halal memudahkan pengenalan produk yang telah memperoleh sertifikasi tanpa harus memeriksa dokumen sertifikat secara langsung. Adapun bagi pelaku usaha, pencantuman label menjadi bagian dari kewajiban setelah produk memperoleh sertifikat halal.

3. Perbedaan fungsi sertifikat dan label halal

Perbedaan utama keduanya terletak pada bentuk dan fungsinya. Sertifikat halal merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti pengakuan kehalalan produk, sedangkan label halal merupakan tanda yang ditampilkan kepada konsumen.

Keduanya saling berkaitan karena label halal dicantumkan setelah produk memperoleh sertifikat halal. Dengan kata lain, label pada kemasan bukan pengganti sertifikat, melainkan penanda yang menunjukkan bahwa produk telah melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan.

Konsumen juga perlu memahami bahwa logo atau tulisan yang menyerupai label halal tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa suatu produk telah tersertifikasi. Status sertifikasi perlu dipastikan melalui informasi resmi yang tersedia.

4. Logo halal Indonesia ditetapkan oleh BPJPH

Pemerintah Indonesia menetapkan bentuk Label Halal Indonesia yang digunakan sebagai penanda pada produk bersertifikat halal. Penetapan dan pengaturan label tersebut berada dalam kewenangan BPJPH.

Ketentuan mengenai sertifikat dan label halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, penyelenggaraan jaminan produk halal saat ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk kewajiban sertifikasi bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

5. Cara memastikan produk memiliki sertifikat halal