Konsumen tidak perlu hanya mengandalkan logo yang terlihat pada kemasan. Untuk memastikan status sertifikasi, pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJPH.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan antara lain sebagai berikut:

Pastikan tanda halal terlihat jelas dan tidak tampak seperti logo yang dibuat sendiri tanpa dasar sertifikasi.

Nama produk dan produsennya perlu sesuai dengan informasi yang tercantum pada kemasan.

Konsumen dapat memanfaatkan layanan informasi produk halal BPJPH melalui situs halal.go.id untuk menelusuri informasi sertifikasi yang tersedia.

4. Jangan menyamakan klaim produsen dengan sertifikat resmi

Tulisan seperti halal, alami, atau tanpa bahan tertentu tidak otomatis menjadi bukti bahwa produk telah memperoleh sertifikat halal.

Langkah tersebut membantu konsumen memperoleh informasi yang lebih jelas sebelum membeli atau menggunakan suatu produk.

Perbedaan sertifikat halal dan label halal penting dipahami agar masyarakat tidak keliru menafsirkan informasi pada kemasan. Sertifikat halal menjadi dokumen resmi pengakuan kehalalan produk, sedangkan label halal berfungsi sebagai tanda yang dapat dikenali konsumen.