NADIKABAR.COM — Grup chat sering menjadi ruang komunikasi untuk bekerja, belajar, berteman hingga membangun komunitas. Namun, ruang percakapan digital juga dapat menjadi tempat munculnya komentar seksual, penghinaan, ancaman, atau tindakan lain yang membuat seseorang merasa direndahkan dan tidak aman.

Pelecehan yang terjadi melalui komunikasi digital bukan persoalan yang bisa begitu saja dianggap sebagai candaan. Dalam kasus tertentu, percakapan bernuansa seksual di grup chat dapat masuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik dan memiliki konsekuensi hukum.

Data terbaru menunjukkan persoalan kekerasan berbasis gender online (KBGO) masih menjadi perhatian di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat 4.774 laporan KBGO dalam laporan sinergi database kekerasan terhadap perempuan.

Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 1.846 kasus KBGO dalam data pengaduannya pada 2025. Perbedaan angka tersebut berasal dari sumber dan cakupan pendataan yang berbeda.

Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan ketika menemukan pelecehan di dalam grup chat? Ini penjelasannya.

1. Jangan ikut menanggapi dengan candaan

Ketika menemukan komentar atau percakapan yang mengandung pelecehan, anggota grup sebaiknya tidak ikut memperkuat percakapan tersebut dengan candaan, emoji, atau komentar yang justru mempermalukan korban.

Jika situasinya memungkinkan dan aman, anggota grup dapat mengingatkan bahwa percakapan tersebut tidak pantas dan meminta agar pembahasan dihentikan.

Pelecehan seksual di ruang digital tetap dapat menimbulkan dampak terhadap korban meskipun tidak terjadi kontak fisik. Bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik juga telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jika pelecehan ditemukan dalam grup chat, bukti percakapan sebaiknya diamankan sebelum pesan dihapus atau percakapan berubah.

Bukti dapat berupa tangkapan layar, rekaman percakapan, nama akun, nomor telepon atau identitas akun yang terlihat, waktu kejadian, serta informasi mengenai grup tempat percakapan berlangsung.

Bukti sebaiknya disimpan secara utuh dan tidak diedit secara berlebihan agar konteks percakapan tetap dapat diketahui. Layanan SAPA 129 juga meminta masyarakat menyimpan bukti seperti foto, pesan atau rekaman karena informasi tersebut dapat membantu proses pemberian pertolongan kepada korban.