Untuk konten digital yang memenuhi kriteria sebagai konten negatif, masyarakat juga dapat menggunakan layanan Aduan Konten. Pelapor dapat menyertakan tautan dan tangkapan layar konten beserta alasan pelaporannya.
7. Laporkan jika terdapat unsur pidana
Apabila pelecehan memiliki unsur kekerasan seksual berbasis elektronik, ancaman, pemerasan, penyebaran konten seksual tanpa persetujuan atau bentuk tindak pidana lainnya, korban maupun orang yang mengetahui kejadian dapat mencari bantuan melalui jalur yang sesuai.
UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Untuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik, ketentuan khusus terdapat dalam Pasal 14.
Sementara itu, apabila kasus berkaitan dengan perempuan atau anak, laporan juga dapat disampaikan melalui SAPA 129. Layanan tersebut menerima laporan dari korban maupun orang lain yang mengetahui adanya kekerasan. Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129 atau formulir pengaduan daring.
8. Jika terjadi di sekolah atau tempat kerja
Pelecehan di grup chat yang melibatkan teman sekolah, mahasiswa, dosen, rekan kerja atau atasan juga dapat dilaporkan melalui mekanisme internal yang tersedia.
Untuk lingkungan pendidikan, laporan dapat disampaikan kepada pihak yang menangani kekerasan seksual sesuai kebijakan institusi. Sementara di lingkungan kerja, korban dapat menggunakan mekanisme pengaduan internal apabila tersedia dan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak berwenang sesuai jenis kejadian.
Kasus yang terjadi di lingkungan kampus pada 2026 menunjukkan bahwa komunikasi digital dapat menjadi sarana terjadinya pelecehan seksual dan perlu ditangani secara serius, bukan semata-mata dianggap sebagai candaan.
Jangan abaikan pelecehan di ruang digital
Menemukan pelecehan di grup chat tidak berarti seseorang harus langsung menghadapi pelaku seorang diri. Langkah yang dapat dilakukan adalah menghentikan dukungan terhadap percakapan tersebut, mengamankan bukti, tidak menyebarkan ulang konten, mendukung korban, melapor kepada admin atau platform, kemudian mencari bantuan melalui layanan yang sesuai apabila terdapat unsur kekerasan atau tindak pidana.
Ruang digital tetap merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga aturan mengenai perlindungan korban dan larangan kekerasan juga perlu diperhatikan. Ketika pelecehan ditemukan, tindakan yang tepat dapat membantu menghentikan penyebaran konten sekaligus memberikan ruang yang lebih aman bagi korban untuk mendapatkan bantuan.