NADIKABAR.COM — Grup chat sering menjadi ruang komunikasi untuk bekerja, belajar, berteman hingga membangun komunitas. Namun, ruang percakapan digital juga dapat menjadi tempat munculnya komentar seksual, penghinaan, ancaman, atau tindakan lain yang membuat seseorang merasa direndahkan dan tidak aman.
Pelecehan yang terjadi melalui komunikasi digital bukan persoalan yang bisa begitu saja dianggap sebagai candaan. Dalam kasus tertentu, percakapan bernuansa seksual di grup chat dapat masuk dalam kekerasan seksual berbasis elektronik dan memiliki konsekuensi hukum.
Data terbaru menunjukkan persoalan kekerasan berbasis gender online (KBGO) masih menjadi perhatian di Indonesia. Sepanjang 2025, tercatat 4.774 laporan KBGO dalam laporan sinergi database kekerasan terhadap perempuan.
Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 1.846 kasus KBGO dalam data pengaduannya pada 2025. Perbedaan angka tersebut berasal dari sumber dan cakupan pendataan yang berbeda.
Lantas, apa yang sebaiknya dilakukan ketika menemukan pelecehan di dalam grup chat? Ini penjelasannya.
1. Jangan ikut menanggapi dengan candaan
Ketika menemukan komentar atau percakapan yang mengandung pelecehan, anggota grup sebaiknya tidak ikut memperkuat percakapan tersebut dengan candaan, emoji, atau komentar yang justru mempermalukan korban.
Jika situasinya memungkinkan dan aman, anggota grup dapat mengingatkan bahwa percakapan tersebut tidak pantas dan meminta agar pembahasan dihentikan.
Pelecehan seksual di ruang digital tetap dapat menimbulkan dampak terhadap korban meskipun tidak terjadi kontak fisik. Bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik juga telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika pelecehan ditemukan dalam grup chat, bukti percakapan sebaiknya diamankan sebelum pesan dihapus atau percakapan berubah.
Bukti dapat berupa tangkapan layar, rekaman percakapan, nama akun, nomor telepon atau identitas akun yang terlihat, waktu kejadian, serta informasi mengenai grup tempat percakapan berlangsung.
Bukti sebaiknya disimpan secara utuh dan tidak diedit secara berlebihan agar konteks percakapan tetap dapat diketahui. Layanan SAPA 129 juga meminta masyarakat menyimpan bukti seperti foto, pesan atau rekaman karena informasi tersebut dapat membantu proses pemberian pertolongan kepada korban.
3. Jangan menyebarkan ulang konten pelecehan
Menyimpan bukti untuk kebutuhan pelaporan berbeda dengan menyebarkan ulang konten kepada orang lain.
Apabila percakapan berisi foto, video, rekaman suara atau informasi pribadi korban, jangan mengunggahnya kembali ke media sosial atau meneruskannya ke grup lain. Penyebaran ulang dapat memperluas dampak terhadap korban dan, untuk jenis konten tertentu, dapat menimbulkan persoalan hukum tersendiri.
Karena itu, bukti sebaiknya diberikan hanya kepada pihak yang menangani laporan atau pendamping yang dipercaya.
Jika mengetahui siapa yang menjadi sasaran pelecehan, anggota grup dapat menghubunginya secara pribadi untuk memastikan kondisi dan menawarkan bantuan.
Hindari menyalahkan korban atau mempertanyakan mengapa korban berada di dalam grup tersebut. Dukungan sederhana seperti menanyakan apakah korban membutuhkan bantuan dapat menjadi langkah awal sebelum menentukan tindakan berikutnya.
Korban juga tidak harus menghadapi situasi tersebut sendirian. Pendamping, keluarga, teman yang dipercaya, lembaga pendidikan atau tempat kerja dapat dilibatkan sesuai konteks kejadian.
Jika pelecehan terjadi di grup yang memiliki administrator, kejadian tersebut dapat dilaporkan kepada admin.
Admin dapat mengambil langkah sesuai aturan komunitas, seperti menghapus konten yang melanggar ketentuan, memberikan peringatan atau mengeluarkan akun yang melakukan pelecehan.
Namun, penghapusan pesan sebaiknya tidak dilakukan sebelum bukti yang diperlukan diamankan apabila korban berencana melaporkan kejadian tersebut.
6. Gunakan fitur pelaporan pada platform
Platform digital umumnya menyediakan mekanisme untuk melaporkan akun atau konten yang melanggar aturan layanan. Fitur tersebut dapat digunakan apabila pelecehan berlangsung melalui aplikasi atau layanan digital tertentu.
Untuk konten digital yang memenuhi kriteria sebagai konten negatif, masyarakat juga dapat menggunakan layanan Aduan Konten. Pelapor dapat menyertakan tautan dan tangkapan layar konten beserta alasan pelaporannya.
7. Laporkan jika terdapat unsur pidana
Apabila pelecehan memiliki unsur kekerasan seksual berbasis elektronik, ancaman, pemerasan, penyebaran konten seksual tanpa persetujuan atau bentuk tindak pidana lainnya, korban maupun orang yang mengetahui kejadian dapat mencari bantuan melalui jalur yang sesuai.
UU Nomor 12 Tahun 2022 mengatur mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Untuk kekerasan seksual yang dilakukan melalui sarana elektronik, ketentuan khusus terdapat dalam Pasal 14.
Sementara itu, apabila kasus berkaitan dengan perempuan atau anak, laporan juga dapat disampaikan melalui SAPA 129. Layanan tersebut menerima laporan dari korban maupun orang lain yang mengetahui adanya kekerasan. Pengaduan dapat dilakukan melalui telepon 129, WhatsApp 08-111-129-129 atau formulir pengaduan daring.
8. Jika terjadi di sekolah atau tempat kerja
Pelecehan di grup chat yang melibatkan teman sekolah, mahasiswa, dosen, rekan kerja atau atasan juga dapat dilaporkan melalui mekanisme internal yang tersedia.
Untuk lingkungan pendidikan, laporan dapat disampaikan kepada pihak yang menangani kekerasan seksual sesuai kebijakan institusi. Sementara di lingkungan kerja, korban dapat menggunakan mekanisme pengaduan internal apabila tersedia dan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak berwenang sesuai jenis kejadian.
Kasus yang terjadi di lingkungan kampus pada 2026 menunjukkan bahwa komunikasi digital dapat menjadi sarana terjadinya pelecehan seksual dan perlu ditangani secara serius, bukan semata-mata dianggap sebagai candaan.
Jangan abaikan pelecehan di ruang digital
Menemukan pelecehan di grup chat tidak berarti seseorang harus langsung menghadapi pelaku seorang diri. Langkah yang dapat dilakukan adalah menghentikan dukungan terhadap percakapan tersebut, mengamankan bukti, tidak menyebarkan ulang konten, mendukung korban, melapor kepada admin atau platform, kemudian mencari bantuan melalui layanan yang sesuai apabila terdapat unsur kekerasan atau tindak pidana.
Ruang digital tetap merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari sehingga aturan mengenai perlindungan korban dan larangan kekerasan juga perlu diperhatikan. Ketika pelecehan ditemukan, tindakan yang tepat dapat membantu menghentikan penyebaran konten sekaligus memberikan ruang yang lebih aman bagi korban untuk mendapatkan bantuan.