NADIKABAR.COM — Tanda tangan mungkin terlihat sederhana. Hanya berupa nama, beberapa garis, atau coretan yang kadang bahkan sulit dibaca. Namun, ketika dibubuhkan pada dokumen tertentu, tanda tangan bisa memiliki konsekuensi hukum.

Itulah sebabnya tanda tangan tidak sekadar soal bentuk atau seberapa bagus seseorang membuatnya. Dalam konteks hukum, ada hal lain yang jauh lebih penting, seperti siapa yang menandatangani, apakah orang tersebut memang berwenang, apa isi dokumennya, serta bagaimana tanda tangan tersebut dapat dibuktikan.

Lantas, apa yang sebenarnya membuat sebuah tanda tangan dianggap sah secara hukum?

Bukan soal bagus atau jeleknya tanda tangan

Tidak ada keharusan bahwa tanda tangan harus terlihat rumit, mudah dibaca, atau memiliki bentuk tertentu agar dianggap sah.

Yang menjadi perhatian utama adalah keterkaitan tanda tangan dengan orang yang menandatanganinya dan dokumen yang disepakati.

Dalam praktik hukum perdata, tanda tangan pada dokumen dapat menjadi bagian dari pembuktian bahwa seseorang memang memberikan persetujuan terhadap isi dokumen tersebut. Karena itu, persoalannya bukan apakah tanda tangannya terlihat indah, melainkan apakah tanda tangan tersebut benar-benar dapat dikaitkan dengan pihak yang bersangkutan.

Hal ini juga menjelaskan mengapa seseorang tidak harus memiliki tanda tangan yang sama persis setiap kali menandatangani dokumen. Tanda tangan manusia secara alami dapat memiliki sedikit variasi.

Siapa yang menandatangani menjadi penting

Salah satu hal mendasar adalah identitas orang yang membubuhkan tanda tangan.

Misalnya, seseorang menandatangani perjanjian atas nama sebuah perusahaan. Persoalannya bukan hanya apakah tanda tangan tersebut menyerupai tanda tangan orang tersebut, tetapi juga apakah ia memang memiliki kewenangan untuk mewakili perusahaan.

Dengan kata lain, tanda tangan tidak berdiri sendiri. Konteks dokumen dan kapasitas orang yang menandatanganinya juga penting.

Hal tersebut menjadi semakin relevan pada dokumen yang memiliki konsekuensi hukum tertentu, seperti perjanjian, surat kuasa, dokumen perusahaan atau dokumen yang dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan tertentu.