Tanda tangan yang dipindai kemudian ditempel sebagai gambar ke sebuah dokumen elektronik tidak otomatis memiliki karakteristik yang sama dengan tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.

Gambar tanda tangan pada dasarnya hanya merupakan representasi visual. Sementara itu, tanda tangan elektronik dalam kerangka hukum memiliki persyaratan yang berkaitan dengan identitas penandatangan, penguasaan data pembuatan tanda tangan, persetujuan dan kemampuan untuk mendeteksi perubahan setelah penandatanganan.

Karena itu, cara sebuah dokumen ditandatangani perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku untuk dokumen tersebut.

Lalu, apakah tanda tangan harus selalu sama?

Seseorang bisa saja membuat tanda tangan sedikit berbeda karena posisi menulis, kecepatan, kondisi tangan atau kebiasaan. Perbedaan kecil seperti itu tidak serta-merta membuat tanda tangan menjadi tidak sah.

Dalam situasi sengketa, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah pembuktian. Jika salah satu pihak menyangkal pernah menandatangani dokumen, misalnya, maka keaslian tanda tangan dan bukti lain yang berkaitan dengan dokumen tersebut dapat menjadi hal yang diperiksa.

Karena itu, tanda tangan bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan ketika menilai sebuah dokumen.

Jadi, apa yang membuat tanda tangan sah?

Secara sederhana, bukan bentuk coretannya yang menentukan.

Yang penting adalah adanya hubungan yang dapat dibuktikan antara tanda tangan, orang yang menandatangani, persetujuan terhadap isi dokumen, serta kewenangan orang tersebut jika ia bertindak untuk pihak lain.

Untuk tanda tangan elektronik, terdapat persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jadi, tanda tangan yang hanya terdiri dari satu garis pun tidak otomatis kurang sah dibandingkan tanda tangan yang penuh dengan lekukan. Sebaliknya, tanda tangan yang terlihat sangat meyakinkan juga tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen tersebut sah jika ternyata dibubuhkan oleh orang yang tidak berwenang atau tanpa persetujuan pihak yang seharusnya menandatangani.