Bagaimana dengan tanda tangan elektronik?
Di era digital, tanda tangan tidak lagi selalu berupa tinta di atas kertas.
Indonesia mengakui tanda tangan elektronik sebagai bentuk tanda tangan yang dapat memiliki kekuatan hukum. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah apabila memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya, data pembuatan tanda tangan elektronik harus terkait dengan penandatangan, berada dalam kuasa penandatangan ketika proses penandatanganan berlangsung, serta memungkinkan perubahan terhadap tanda tangan maupun informasi elektronik setelah penandatanganan diketahui.
Selain itu, harus tersedia cara untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya dan cara untuk menunjukkan bahwa penandatangan memang memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Jadi, tanda tangan elektronik bukan sekadar menempelkan gambar tanda tangan seseorang ke dalam dokumen PDF.
Salah satu perbedaan penting antara tanda tangan elektronik dengan sekadar gambar tanda tangan adalah mekanisme untuk memastikan identitas dan integritas dokumen.
Pada sistem tanda tangan elektronik tertentu, terdapat sertifikat elektronik yang digunakan untuk membantu proses identifikasi dan autentikasi.
Karena itu, tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan hukum dapat digunakan untuk memberikan persetujuan terhadap dokumen elektronik, meskipun prosesnya tidak dilakukan dengan membubuhkan tinta secara langsung di atas kertas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengubah UU ITE juga tetap mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik.
Apakah tanda tangan yang dipindai lalu ditempel ke dokumen otomatis sah?
Bagian ini sering membuat orang keliru.