NADIKABAR.COM — Apakah petugas haji mendapat gaji? Pertanyaan ini kerap muncul setiap kali pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibuka. Pasalnya, selain mendapat kesempatan bertugas langsung di Tanah Suci, petugas haji juga memperoleh hak dan fasilitas yang pembiayaannya ditanggung negara.
Tingginya minat masyarakat untuk menjadi petugas haji terlihat dari jumlah pendaftar yang bisa mencapai puluhan ribu orang. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, honor yang diterima petugas haji dapat mencapai sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta per hari.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil seusai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," kata Dahnil.
Jika nominal tersebut dikalikan dengan masa tugas sekitar 70 hari, secara sederhana nilainya bisa mencapai sekitar Rp 63 juta hingga Rp 70 juta. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan pernyataan Dahnil dan bukan berarti setiap petugas otomatis menerima jumlah yang sama.
Besaran hak keuangan petugas haji juga perlu dibedakan dengan komponen fasilitas dan biaya operasional selama menjalankan tugas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa biaya operasional PPIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai kemampuan keuangan negara.
Dalam UU tersebut, PPIH didefinisikan sebagai petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau Arab Saudi.
PPIH sendiri terdiri atas beberapa unsur, yakni PPIH pusat, PPIH Arab Saudi, PPIH embarkasi, dan PPIH Kloter. Anggotanya berasal dari unsur kementerian, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat.
Untuk PPIH Kloter, komposisinya terdiri atas ketua kloter, pembimbing ibadah haji, dan tenaga kesehatan haji. Sementara PPIH Arab Saudi juga mencakup petugas perlindungan keamanan jemaah yang memiliki kemampuan khusus.