Dengan demikian, tugas PPIH merupakan bagian resmi dari penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi tanggung jawab pemerintah, bukan pekerjaan sukarela tanpa pembiayaan.
Namun, UU Nomor 14 Tahun 2025 tidak mencantumkan nominal gaji atau honor harian PPIH. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur bahwa biaya operasional PPIH dibebankan kepada APBN sesuai kemampuan keuangan negara, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH diatur melalui Peraturan Menteri.
Karena itu, angka Rp 900 ribu-Rp 1 juta per hari yang disampaikan Dahnil perlu dipahami sebagai keterangan mengenai honor yang diterima petugas, bukan angka gaji yang secara eksplisit ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025.
Hal ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa seluruh petugas haji pasti menerima nominal yang sama atau bahwa angka tersebut merupakan tarif yang tercantum langsung dalam undang-undang.
Selain honor atau hak keuangan selama bertugas, petugas haji mendapatkan dukungan operasional dan pelindungan selama menjalankan amanah di dalam maupun luar negeri.
UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada jemaah dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
Penjelasan UU tersebut menerangkan bahwa pelindungan hukum mencakup jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan serta pelayanan bantuan hukum. Sementara pelindungan keamanan mencakup keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan.
Artinya, fasilitas yang diterima petugas bukan semata-mata berupa uang. Ada pula dukungan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan mereka selama menjalankan tugas.
Risiko pekerjaan di tengah pelaksanaan ibadah haji juga menjadi perhatian dalam regulasi.