UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan diberikan dalam bentuk asuransi dan/atau penanganan jemaah serta petugas haji yang sakit setelah melaksanakan ibadah haji.

Untuk asuransi jiwa, besaran pertanggungannya paling sedikit sebesar Bipih. Masa pertanggungan dimulai sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi tim redaksi hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi tim redaksi.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan petugas tidak berhenti pada persoalan honor. Negara juga memberikan kerangka perlindungan ketika petugas menghadapi risiko selama menjalankan tugas.

Menurut Dahnil, petugas haji menjalankan tugas selama hampir 70 hari. Lamanya masa tugas tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan ketika membicarakan besaran honor petugas.

Dahnil juga mengingatkan bahwa menjadi petugas haji bukan pekerjaan ringan. Petugas dituntut memberikan pelayanan kepada jemaah dalam kondisi yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental.

"Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama'ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan," ujar Dahnil.

Perlu dibedakan tim redaksi PPIH dengan petugas haji daerah.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, PPIH dibentuk oleh Menteri dan biaya operasionalnya dibebankan kepada APBN. Sementara petugas haji daerah terdiri atas petugas pelayanan umum dan petugas pelayanan kesehatan. Biaya operasional petugas haji daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Perbedaan sumber anggaran tersebut penting diketahui karena istilah "petugas haji" dapat mencakup beberapa kategori dengan mekanisme pembiayaan yang berbeda.