NADIKABAR.COM — Memasuki September 2026, kabar pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) banyak dicari. Akankah cair bulan ini?

Informasinya tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian PIP Pendidikan Dasar dan Menengah. Persesjen itu mengatur syarat penerima hingga tahapan-tahapan penyaluran dana PIP.

Simak pembahasan lengkap, mulai dari benar tidaknya PIP cair September 2026, syarat penerima, nominal, dan cara ceknya dalam paparan berikut. Baca sampai tuntas agar tidak ada yang terlewat, ya, pembaca!

Sejauh penelusuran NadiKabar dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, tidak ada informasi tanggal atau termin penyaluran PIP 2026. Namun, diketahui bahwa jadwalnya ditentukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

"Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 7 sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Puslapdik," keterangan angka 8 bagian G Persesjen Kemendikdasmen.

Biarpun tidak ada jadwal yang bisa dijadikan acuan, diketahui bahwa September adalah bulan awal untuk pengolahan data penerima PIP murid kelas awal dan kelas berjalan semester 1.

"Bulan September sampai dengan Oktober untuk sasaran penerima PIP Dikdasmen Murid kelas awal dan Murid kelas berjalan pada semester 1," bunyi ayat (2) huruf e bagian D persesjen tersebut.

Dipaparkan pula bahwa September-Oktober adalah masa verifikasi dan validasi data sasaran penerima PIP. Hasil verifikasi dan validasi ini kemudian dilanjutkan dengan penetapan penerima PIP oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Dengan demikian, belum ada kepastian PIP 2026 akan cair bulan September. Diperkirakan, usai penetapan penerima, PIP mulai disalurkan ke para penerima yang berhak.

Dana PIP Kemendikdasmen diberikan kepada murid di jenjang prasekolah/taman kanak-kanak, dasar, dan menengah. Itu berarti, siswa TK, SD, SMP, SMA, dan sederajat yang memenuhi kriteria berpeluang menerima PIP.

Syarat selanjutnya adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Usia penerima berkisar 5 sampai 22 tahun. Lebih rincinya, ini beberapa kategori siswa yang diprioritaskan menerima PIP:

Dalam Persesjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dijelaskan bahwa nominal PIP ditetapkan oleh menteri. Penetapannya tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 171 Tahun 2026 tentang Besaran Bantuan Sosial PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dilihat dari dokumen yang ditandatangani Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti pada 26 Mei 2026 itu, rincian nominal PIP 2026 adalah:

Begini urut-urutan penyaluran PIP 2026 alias mekanismenya:

Ada dua cara mengecek penerima PIP 2026. Pertama, dengan bantuan operator di sistem SIPINTAR. Kedua, pengecekan mandiri melalui laman PIP Kemendikdasmen.

Untuk cara kedua, pembaca membutuhkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begini tata cara lengkapnya:

Nah, itulah sekilas mengenai cair tidaknya PIP pada bulan September 2026 menurut Persesjen Kemendikdasmen terbaru. Semoga menjawab, ya, pembaca!