Tambahan ruang fiskal tersebut diarahkan untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pelayanan dasar, pemulihan ekonomi, penguatan infrastruktur, serta dukungan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Bobby menjelaskan, dalam Ranperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Sumut direncanakan meningkat sebesar Rp1,259 triliun atau 10,80% dari semula Rp11,664 triliun menjadi Rp12,924 triliun.
Peningkatan pendapatan tersebut bersumber dari penyesuaian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer ke daerah, serta tambahan pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat. Pendapatan PAD Sumut dalam perubahan APBD ditargetkan menjadi Rp7,089 triliun, meningkat Rp122 miliar atau 1,76% dibandingkan APBD induk sebesar Rp6,967 triliun.
Sementara itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat ditargetkan mencapai Rp5,816 triliun atau meningkat Rp1,134 triliun, setara 24,22%, dari APBD induk sebesar Rp4,682 triliun. Untuk belanja daerah, Pemprov Sumut merencanakan peningkatan dari Rp11,679 triliun menjadi Rp13,356 triliun atau bertambah Rp1,678 triliun.
"Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi belanja wajib dan mengikat, pelayanan dasar, pemulihan pascabencana, pembangunan infrastruktur, program prioritas serta dukungan kepada kabupaten/kota," jelasnya.