Sutjidra mengatakan penyusunan KUA-PPAS 2027 mempertimbangkan aspirasi masyarakat, isu strategis daerah, serta kondisi ekonomi makro.
"KUA dan PPAS pada dasarnya merupakan bagian pentahapan dalam upaya mewujudkan target-target yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Buleleng Tahun 2027," kata Sutjidra saat rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati dan Pimpinan DPRD atas rancangan KUA-PPAS TA. 2027, Kamis (27/8/2026).
Namun, angka pendapatan tersebut masih berpotensi berubah. Sutjidra menyebut Pemkab Buleleng belum menerima surat resmi mengenai besaran pendapatan transfer antar daerah untuk 2027. Karena itu, pemerintah masih menggunakan pagu anggaran tahun sebelumnya.
Apabila nantinya terdapat selisih setelah informasi resmi diterima, penyesuaian akan dilakukan saat penyusunan RAPBD 2027.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan pembahasan lebih lanjut mengenai arah pembangunan dan kebijakan anggaran akan dilakukan dalam pembahasan APBD 2027. DPRD juga mendorong pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperluas ruang fiskal.