"Mengingat tingginya porsi target PAD, terutama sektor lain-lain PAD yang sah, Pemerintah Daerah wajib melakukan akselerasi digitalisasi retribusi dan intensifikasi pajak berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2023 untuk meminimalkan risiko kebocoran anggaran," tuturnya.
Yusuf juga meminta agar Pemkot Parepare segera berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sulsel mengenai kepastian alokasi DAK fisik, non-fisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH). Sehingga belanja operasional daerah tidak mengalami tekanan di tengah tahun berjalan.
"Segera lakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait kepastian alokasi DAK fisik, non-fisik, dan dana bagi hasil. Sehingga belanja operasi tidak mengalami tekanan di tengah tahun anggaran," katanya.
Kendati demikian, DPRD menyatakan tetap menerima Rancangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2027. Persetujuan ini menjadi pijakan awal sebelum penandatanganan kesepakatan bersama tim redaksi Wali Kota dan pimpinan DPRD.
"Maka dengan ini Badan Anggaran DPRD dapat menerima Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 untuk selanjutnya menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan tim redaksi Wali Kota dengan DPRD," pungkasnya.