NADIKABAR.COM — Niat mencari keuntungan dari bisnis peleburan rongsokan elektronik menjadi emas justru berujung kerugian bagi Fariz Thufeil Addausi, warga Manyar Sabrangan, Surabaya. Fariz mengaku telah mengeluarkan modal besar, bahkan menyebut uang tersebut berasal dari hasil menjual salah satu ginjalnya di India.

Bukannya mendapatkan keuntungan sesuai kesepakatan, Fariz mengaku justru mengalami kerugian hingga Rp 185 juta. Dia menuding rekan bisnisnya, Andri Agashi Alfianto, tidak menyerahkan hasil penjualan emas dan menggunakan sejumlah uang untuk keperluan lain.

Fariz mengatakan bisnis peleburan barang elektronik menjadi emas itu bermula dari kesepakatannya dengan Andri. Dalam kerja sama tersebut, keduanya sepakat menjalankan bisnis bersama dengan sistem bagi hasil dari emas yang berhasil diproduksi dan dijual.

Namun, seiring berjalannya waktu, Fariz mengaku tidak pernah menerima bagian dari hasil penjualan emas tersebut. Dia bahkan mengaku memiliki bukti bahwa emas hasil produksi telah dijual oleh Andri.

"Bisa saya buktikan bahwasanya ini (emasnya) sudah dijual dia sendiri, terus uangnya enggak dikasihkan ke saya," kata Fariz dalam konten Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Selasa (1/9/2026).

Menurut Fariz, persoalan tersebut kemudian membuat kerugiannya semakin besar karena Andri juga beberapa kali meminjam uang kepadanya. Pinjaman itu disebut dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp 10 juta, Rp 6 juta, hingga sejumlah utang dengan nominal lebih kecil.

Tak hanya uang tunai, Fariz mengaku sepeda motornya juga ikut digadaikan oleh Andri tanpa persetujuannya. Menurut dia, motor tersebut digadaikan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan modal bisnis.