Menurut Bob, dengan bekerja 8 jam, para pekerja harus melakukan lembur untuk mencapai produksi optimal. Akibatnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan.
"Rasio kekurangannya (defect ratio)-nya kita berproduksi 50 persen sehingga pekerja harus kerja overtime dan gajinya dua kali lipat, itu yang terjadi di industri kita," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan Zainul Munasichin mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan telah memasuki pembicaraan tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Pembahasan RUU mencakup aspek perlindungan pekerja, penciptaan lapangan kerja serta kepastian bagi dunia usaha. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah pergeseran dari konsep "kerja tetap" menjadi "tetap kerja".
Melalui pendekatan tersebut, perlindungan tidak hanya diarahkan pada keberlangsungan pekerja di satu perusahaan, tetapi juga memastikan pekerja memiliki dukungan ketika kehilangan pekerjaan dan dapat kembali memasuki pasar kerja.