Menurut Zainul, di era saat ini tidak bisa lagi hanya menggunakan pendekatan kerja tetap.

DPR ingin memastikan bahwa selama pekerja bekerja, seluruh haknya terpenuhi. Sementara, ketika kehilangan pekerjaan, negara memberikan bantalan agar dia bisa masuk kembali ke pasar kerja.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan rampung pada Oktober 2026.

Dasco di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (24/9) mengatakan masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat antara federasi-federasi buruh dengan Apindo.

Maka dari itu, menurut dia, DPR RI akan memediasi terlebih dahulu untuk mempertemukan kesepakatan buruh dan pengusaha untuk RUU tersebut.