NADIKABAR.COM β Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan perluasan lapangan kerja formal.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.
βPekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,β kata Shinta dalam konferensi pers mengenai posisi dan masukan dunia usaha terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, apabila pengaturan dalam RUU justru mempersempit kemampuan dunia usaha untuk bertahan, berekspansi, dan merekrut tenaga kerja, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh pekerja beserta keluarganya.
Dunia usaha mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Menurut Apindo, rancangan tersebut cenderung mengembalikan pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan yang memadai untuk menjawab dinamika dunia kerja saat ini.
Padahal, tantangan yang dihadapi semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas di berbagai sektor usaha.
Selain itu, perubahan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, serta dampak perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model bisnis, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar mampu mengikuti kebutuhan industri.
Shinta mengatakan Indonesia juga menghadapi masuknya sekitar tiga hingga empat juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda sekitar 17 persen, tingginya pekerja informal, rendahnya tenaga kerja bersertifikat, serta meningkatnya pemutusan hubungan kerja.