Menurut Apindo, data tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

β€œPenciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,” tegas Shinta.

Ia mengingatkan investasi dan ekspansi yang tertahan berpotensi mengurangi perekrutan tenaga kerja. Akibatnya, pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berisiko lebih lama menganggur.

Kondisi tersebut dapat memperkuat lingkaran persoalan ketenagakerjaan dan kemiskinan karena pendapatan masyarakat menurun, daya beli melemah, usaha termasuk UMKM terdampak, dan peluang ekspansi maupun perekrutan kembali semakin terbatas.

Shinta menambahkan tekanan ekonomi keluarga juga berpotensi meningkatkan risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga, perceraian, hingga keterlantaran anak sehingga kemiskinan dapat terus berulang antargenerasi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab kebutuhan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja melalui peningkatan produktivitas dan perlindungan yang seimbang.

Karena itu, Apindo berharap pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar diperbaiki melalui kajian dampak yang komprehensif, dialog tripartit yang substantif, serta kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi agar regulasi efektif sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja.