NADIKABAR.COM β Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, iklim investasi, keberlanjutan usaha, dan perluasan lapangan kerja formal.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha harus menjadi satu agenda yang saling memperkuat.
βPekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut,β kata Shinta dalam konferensi pers mengenai posisi dan masukan dunia usaha terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, apabila pengaturan dalam RUU justru mempersempit kemampuan dunia usaha untuk bertahan, berekspansi, dan merekrut tenaga kerja, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh pekerja beserta keluarganya.
Dunia usaha mengkhawatirkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan belum menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Menurut Apindo, rancangan tersebut cenderung mengembalikan pengaturan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan yang memadai untuk menjawab dinamika dunia kerja saat ini.
Padahal, tantangan yang dihadapi semakin kompleks, mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, perubahan perdagangan dan rantai pasok global, hingga persaingan menarik investasi serta tuntutan peningkatan produktivitas di berbagai sektor usaha.
Selain itu, perubahan teknologi, transisi menuju ekonomi hijau, serta dampak perubahan iklim juga menuntut penyesuaian proses produksi, model bisnis, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja agar mampu mengikuti kebutuhan industri.
Shinta mengatakan Indonesia juga menghadapi masuknya sekitar tiga hingga empat juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda sekitar 17 persen, tingginya pekerja informal, rendahnya tenaga kerja bersertifikat, serta meningkatnya pemutusan hubungan kerja.
Di sisi lain, dunia usaha juga menghadapi tekanan berupa kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta penurunan daya beli masyarakat yang mempengaruhi keberlanjutan kegiatan usaha.
Karena itu, Apindo berharap RUU tersebut disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga mampu menghadirkan solusi baru yang menjawab tantangan ketenagakerjaan sekaligus memperkuat iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.
"UU ini tidak hanya mengakomodasi tuntutan buruh dalam demo tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha, sehingga dapat memperluas pekerjaan produktif sekaligus memastikan pelindungan pekerja terlaksana," ujar Shinta.
Dalam pelaksanaannya, dunia usaha memahami masih terdapat berbagai kendala dalam hubungan industrial yang lebih banyak dipengaruhi lemahnya implementasi aturan. Karena itu, diperlukan mekanisme pengawasan dan kepatuhan yang efektif agar regulasi berjalan sebagaimana mestinya.
"RUU baru harus menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan. Mengembalikan pendekatan lama tanpa pembaruan yang memadai berisiko membuat Indonesia tertinggal," katanya.
Apindo bersama asosiasi sektoral meminta agar penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, serta perluasan sanksi diuji secara menyeluruh terhadap kemampuan perusahaan mempertahankan usaha, menjaga tenaga kerja, dan melakukan ekspansi sesuai karakteristik masing-masing sektor.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan mampu menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.
Data tersebut menghasilkan rasio sekitar 1,434 tenaga kerja per Rp1 triliun investasi atau sekitar Rp697,5 juta investasi untuk setiap tenaga kerja yang terserap, meski besaran itu dipengaruhi karakteristik dan komposisi sektor investasi.
Menurut Apindo, data tersebut menunjukkan pentingnya menjaga momentum investasi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor-sektor yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
βPenciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha. Jangan sampai kebijakan ketenagakerjaan justru menahan keduanya ketika masyarakat membutuhkan lebih banyak pekerjaan formal,β tegas Shinta.
Ia mengingatkan investasi dan ekspansi yang tertahan berpotensi mengurangi perekrutan tenaga kerja. Akibatnya, pencari kerja semakin sulit memasuki sektor formal, sementara pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja berisiko lebih lama menganggur.
Kondisi tersebut dapat memperkuat lingkaran persoalan ketenagakerjaan dan kemiskinan karena pendapatan masyarakat menurun, daya beli melemah, usaha termasuk UMKM terdampak, dan peluang ekspansi maupun perekrutan kembali semakin terbatas.
Shinta menambahkan tekanan ekonomi keluarga juga berpotensi meningkatkan risiko putus sekolah, pernikahan dini, konflik rumah tangga, perceraian, hingga keterlantaran anak sehingga kemiskinan dapat terus berulang antargenerasi.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan reformasi ketenagakerjaan perlu menjawab kebutuhan pasar kerja saat ini sekaligus mempersiapkan dunia usaha dan pekerja menghadapi perubahan dunia kerja melalui peningkatan produktivitas dan perlindungan yang seimbang.
Karena itu, Apindo berharap pemerintah dan DPR tidak mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum persoalan mendasar diperbaiki melalui kajian dampak yang komprehensif, dialog tripartit yang substantif, serta kejelasan pendanaan, aturan pelaksana, dan masa transisi agar regulasi efektif sekaligus mendukung perluasan kesempatan kerja.