Di samping persoalan keberadaan arca, kondisi fisik situs di lokasi asli saat ini justru menghadapi ancaman kerusakan. Pasalnya, ditemukan beberapa titik batuan kuno yang telah diplester semen hingga dipasangi keramik secara sepihak. Padahal, area purbakala tersebut semestinya steril dan dijaga keasliannya.
Menanggapi perubahan struktur tersebut, Gerry menegaskan bahwa status ODCB wajib diperlakukan sama ketatnya dengan cagar budaya yang sudah resmi ditetapkan. "Berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya, perlindungan dan perlakuan terhadap ODCB itu sama persis dengan cagar budaya resmi. Lokasi ini harus dijaga keasliannya dan tidak boleh sembarangan diubah, apalagi diplester semen, karena nilai historisnya justru melekat pada keaslian susunan batuan purba tersebut," tegas Gerry.
Selain temuan arca dan ancaman modifikasi fisik, karakter sebaran batuan besar di Gunung Tangkil dinilai memiliki korelasi dengan Situs Megalitikum Gunung Padang di Cianjur serta Situs Tugu Gede Cengkuk di Cikakak.
"Struktur pemetaannya memang harus dibuka dan diteliti lebih mendalam lagi bersama BPK Wilayah Jawa Barat. Cakupan wilayahnya sangat luas, sehingga dibutuhkan kajian komprehensif agar zonasi situs cagar budaya ini segera terpetakan dan terlindungi secara hukum," pungkas Gerry.