NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi sosok Arif Kurniawan (AK) kini berada di luar negeri. Dia diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Diketahui AK masih berstatus sebagi saksi. Saiful menjelaskan peran AK sebagai penerima manfaat diketahui berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa.

"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ungkapnya.