Saiful menjelaskan dugaan peristiwa pidana ini berlangsung sejak kurun 2013-2025. AK diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Penyidik menekukan adanya manipulasi izin tambang. Salah satunya adalah pengoperasian tambang meski izin telah kedaluwarsa sejak 2015 melalui rekayasa status penghentian sementara (suspend).
"Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait *suspend* ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," ungkap Saiful.