Tak hanya itu, korporasi-korporasi di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.

"Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.