NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeteksi sosok Arif Kurniawan (AK) kini berada di luar negeri. Dia diduga menjadi pengendali sekaligus penerima manfaat sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Posisi AK pada saat ini, sampai dengan saat ini tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Tetapi berdasarkan tim penyidik melakukan pengkajian, bekerja sama dengan instansi yang lain, dari perlintasan saat ini ditemukan yang bersangkutan berada di luar negeri," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Diketahui AK masih berstatus sebagi saksi. Saiful menjelaskan peran AK sebagai penerima manfaat diketahui berdasarkan keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa.
"Yang bersangkutan pada saat proses penyidikan ini belum ditemukan di Indonesia. Sehingga pada saat ini fakta yang kami jelaskan bahwa dia sebagai pengendali adalah dari keterangan-keterangan yang telah kami periksa sebanyak 38 orang saksi. Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," ungkapnya.
Saiful menjelaskan dugaan peristiwa pidana ini berlangsung sejak kurun 2013-2025. AK diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Penyidik menekukan adanya manipulasi izin tambang. Salah satunya adalah pengoperasian tambang meski izin telah kedaluwarsa sejak 2015 melalui rekayasa status penghentian sementara (suspend).
"Salah satu fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan ini, PT BSJ dan PT KAA izin usaha produksi pertambangannya berakhir tahun 2015. Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait *suspend* ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," ungkap Saiful.
Tak hanya itu, korporasi-korporasi di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.
"Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara," tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.