Sebelumnya, Siti Aisah didakwa membunuh dan membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Penemuan mayat bayi laki-laki di belakang rumah majikanya tersebut, sempat menghebohkan warga. Bayi yang baru saja lahir itu ditemukan di dalam kotak.

Penemuan itu lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah penemuan, polisi bisa mendeteksi pelaku pembuangan yang juga merupakan orang tua bayi tersebut.

Bayi tersebut ditemukan, Selasa (10/2/2026) pagi. Mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah tempat bayi tersebut ditemukan.

Bayi dibuangnya di belakang rumah tempat ia tinggal, tapi di dalam kotak.

Petugas kepolisian pun menyelidiki penemuan bayi itu dan menginterogasi sejumlah orang yang berada di komplek tersebut. Saat penyelidikan itu, polisi menemukan bercak darah di pakaian Siti dan di dalam kamar mandi rumah tersebut.