NADIKABAR.COM — Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) yang diduga mencabuli anak laki-laki berusia 5 tahun inisial DKA di Matraman, Jakarta Timur.

Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan ART tersebut saat ini juga telah dilakukan penahanan.

"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Rita kepada wartawan, Selasa (3/11).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau KUHP dan/atau Undang-Undang Perlindungan Anak.