Desil 5: Pas-pasanDesil 5 ini sudah berada pada batas aman ekonomi, tetapi belum sepenuhnya sejahtera. Ciri-cirinya yakni memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan. Tetap berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan.
Desil 6-10: Menengah ke AtasDesil 6 hingga 10 ini kelompok rumah tangga yang dianggap cukup sejahtera. Cirinya yakni memiliki pendapatan stabil dan tergolong aman dari risiko kemiskinan. Tidak diprioritaskan untuk menerima bansos reguler.
Desil digunakan untuk penentuan sasaran bantuan sosial. Desil 1-4 (40% terbawah) dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako. Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) PBI-JK yang mengalami pergeseran desil di luar kelompok desil 1 sampai dengan 5 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, kepesertaan tetap dinyatakan aktif untuk jangka waktu 90 hari kalender sejak ditemukan mengalami pergeseran pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional.